Wahid TV

Lowongan Kerja Lembaga KPK

Lowongan Kerja Lembaga KPK Terbaru
Lowongan Kerja Lembaga KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga hukum milik pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab dalam hal koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK), supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK, melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia, maka dibentuklah komisi independen pada tahun 2003 yang disebut dengan Lembaga KPK. Dalam melaksanaakan tugas pemberantasan korupsi, KPK berpedoman dalam lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR, dan BPK.

Alamat Kantor Pusat :
Komisi Pemberantasan Korupsi
Gedung KPK
Jln. Kuningan Persada Kav. 4
Jakarta Selatan 12950
Telp : (021) 2557 8300
Email : informasi@kpk.go.id

LOWONGAN KERJA LEMBAGA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

Posisi yang dibutuhkan :

SPESIALIS HUMAS UTAMA - JURU BICARA DARI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) ATAU TNI/POLRI (KODE : JBA)

Persyaratan Khusus :

  • Sekurang-kurangnya berpangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang (IV/b)
  • Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun dalam bidang kehumasan
  • Pengalaman jabatan :
    • Pernah / sedang menduduki jabatan eselon 3 minimal 2 tahun
    • Sedang menduduki jabatan fungsional minimal 2 tahun dalam jenjang ahli madya dengan kompetensi relevan dengan jabatan yang akan diisi
  • Wajib mendapatkan ijin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) / atasan yang berwenang (PyB) untuk mengikuti seleksi dan dipekerjakan di KPK apabila lulus sebagai Spesialis Humas Utama – Juru Bicara KPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada instansi masing-masing
  • Nilai prestasi kerja rata-rata baik dan tidak ada unsur yang bernilai buruk, kurang atau cukup dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan melampirkan Penilaian Prestasi Kerja PNS untuk tahun 2018 dan 2019
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

SPESIALIS HUMAS UTAMA – JURU BICARA DARI NON ASN (MASYARAKAT UMUM) (KODE : JBU)

Persyaratan Khusus :

  • Memiliki pengalaman kerja minimal 18 tahun dan pengalaman dalam jabatan (manajerial) dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun dalam bidang :
    • Kehumasan
    • Komunikasi Publik
    • Public Relation
    • Corporate Secretary/ Communication
  • Memiliki pengalaman Jabatan sebagaimana point 1 pada organisasi berskala nasional
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ TNI/ POLRI.

Persyaratan Umum :

  1. WNI (dibuktikan dengan KTP atau Paspor RI).
  2. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada batas akhir tanggal pendaftaran
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1 atau D4 diutamakan dari jurusan :
    • Ilmu Komunikasi
    • Jurnalistik
    • Hubungan Masyarakat
    • Ilmu Hukum
  4. Memiliki kompetensi Teknis dan perilaku sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku di KPK
  5. Mempunyai rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan oleh Tim yang ditunjuk oleh KPK
  6. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan Pimpinan/ Pegawai KPK (sesuai KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA)
  7. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/ terdakwa/ terpidana
  8. Tindak Pidana Korupsi (sesuai KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA)
  9. Tidak pernah terlibat masalah narkoba, pidana dan keuangan dan dihukum karena melakukan kejahatan dengan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  10. Telah melaporkan harta kekayaan (LHKPN) sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku khusus bagi Penyelenggaran Negara
  11. Apabila diterima dalam jabatan, bersedia untuk tidak mejabat sebagai Komisaris atau direksi suatu perseroan, organisasi yayasan, pengawas atau pengurus koperasi dan jabatan profesi lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut, serta anggota maupun simpatisan aktif partai politik
  12. Apabila diterima dalam jabatan, bersedia untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan benturan kepentingan seperti kegiatan jual beli, konsultasi/jasa dan lain sebagainya
  13. Dapat berkomunikasi secara aktif dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
  14. Tidak menjadi pengurus partai politik dalam 5 tahun terakhir (dibuktikan dengan Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik)

Info Rekrutmen :

  1. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk 1 (satu) kali
  2. Seluruh biaya alat tulis, akomodasi dan transportasi selama proses seleksi menjadi tanggungan pelamar
  3. Proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh PPM Manajemen
  4. Semua kegiatan seleksi diselenggarakan di Jakarta

CARA MENDAFTAR :

Jika kamu tertarik dengan Lowongan Kerja Lembaga KPK ini.
Silahkan kumpulkan berkas lamaran kerja kamu meliputi ijazah, KTP dan lain - lain. Kemudia mendaftar VIA ONLINE (lowongan via online) di web ppm rekrutmen. Untuk info lebih lengkap, silahkan kunjungi alamat sumber lowongan di bawah.

Daftar VIA ONLINE di ppm-rekrutmen.com/kpk

Periode Pendaftaran : 8 - 21 Agustus 2020 Pukul 23.59 WIB
Sumber lowongan Lembaga KPK.
Lowongan Kerja Lembaga KPK Judul: Lowongan Kerja Lembaga KPK
Update: Selasa, Agustus 11, 2020
Post: